Ulasan otomotif meliputi berita, artikel produk otomotif, marketing dan finance.

Harry On 9.2.09

Leasing merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan bermotor. Jika anda ingin membeli kendaraan namun tidak punya cukup uang, leasing bisa membiayai kredit kendaraan anda. Ada berbagai macam leasing di Indonesia, Mobil, motor, alat berat bahkan alat transportasi besar seperti kapal laut dan pesawat terbang. Disini kita akan membahas leasing kendaraan roda 4.
Saya sebelumnya juga pernah bekerja pada beberapa perusahaan leasing sebagai marketing dan credit analyst. Pada saat anda memutuskan untuk menggunakan jasa leasing, maka ada beberapa dokumen yang perlu anda lampirkan dalam form permohonan anda.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan :
- KTP pemohon/suami istri, passpor.
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan Domisili*
- NPWP, SIUP, TDP
- Bukti penghasilan dan tabungan
- Akte tanah/rumah

Sebelum anda dibiayai, anda wajib melampirkan dokumen2 tsb diatas dalam permohonan anda, apalagi jika anda tercatat sebagai nasabah baru suatu leasing, proses dan dokumen yang dibutuhkan akan lebih lama dan lengkap. Setalah anda mengisi form, maka anda akan disurvey oleh surveyor dari leaisng. Adapun cara dan tehnik survey adalah sepenuhnya hak leasing untuk menggali informasi tentang anda dan keuangan anda, leasing berhak untuk menolak permohonan jika dinilai anda tidak memenuhi persyaratan dan kriteria mereka.

Perhitungan Kredit
Ada 2 macam perhitugan kredit yang umum dipakai oleh leasing di Indonesia, yakni : arrear dan advance. Arrear ialah perhitungan kredit dimana jatuh tempo untuk pembayaran kewajiban anda setelah masa pakai kendaraan, misal anda mempunyai jatuh tempo tiap tanggal 20 setiap bulan, maka anda membayar pada hari setelah anda diperhitungkan menikmati kendaraan tsb, pembayaran ini bersifat mundur dan ciri khasnya, pada total uang muka anda tidak terdapat angsuran pertama (anda membayar setelah 1 bulan menikmati/memakai kendaraan).
Pada jenis in advance, anda membayar terlebih dahulu angsuran kredit anda, pada perhitungan total uang muka terdapat pembayaran untuk angsuran pertama.

Pelunasan dan Penarikan kendaraan
Pada dasarnya, perjanjian anda dengan leasing adalah perjanjian sewa beli dengan objek barang bergerak. Pada perjanjian ini, objek/kendaraan pada dasarnya adalah tetap milik perusahaan leasing hingga anda melunasi seluruh sisa hutang anda, meskipun itu hanya selisih 1 rupiah pun, kendaraan tetap menjadi milik leasing hingga saldo kredit anda menjadi 0 rupiah.
Hal hal yang banyak ditemui yang sering menjadi permasalahan adalah konsumen merasa kendaraan itu sebelum lunas adalah milik mereka. Pada saat mereka wan prestasi atau tidak dapat memenuhi kewajiban untuk mengangsur, mereka merasa kendaraan itu milik mereka, hingga banyak terjadi perselisihan mengenai hal ini. Jika anda tidak dapat membayar angsuran, biasanya akan diperhitungkan kembali sisa saldo kredit anda, dan jika anda ingin melakukan pelunasan, Leasing biasanya memberikan potongan atas sisa hutang anda. Jika anda masih belum mampu untuk melunasi sisa hutang dalam jangka waktu yang akan diberikan, biasanya 2 minggu s/d 1 bulan, mereka akan melelang kendaraan anda yang telah ditarik.

1 comments:

Nona Lintang mengatakan...

Saya senang bisa menemukan blog ini. Banyak hal menarik yang bisa saya dapatkan disini. Artikelnya mudah dibaca dan dimengerti, serta ulasannya begitu detail, sehingga ini bisa memberi saya banyak inspirasi positif. Saya perlu memberi Anda apresiasi atas semua ini. Terima kasih banyak.

Catering Jakarta

Posting Komentar


Terimakasih telah berkunjung,saya sangat menghargai apabila anda berkomentar mengenai tulisan ini.

Setiap komentar akan langsung tampil, tetapi jika ada komentar yang terindikasi "spamming", mohon maaf akan saya hapus.

[Valid Atom 1.0]

Free Counter